Negara Hukum

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Negara Hukum. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Negara Hukum


Pengertian Negara Hukum

Negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan mendapatkan keadilan secara hukum

 


Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli

1. Menurut Prof. R. Djokosutomo, SH
Negara hukum yakni suatu negara yang didasarkan pada aturan hukum sesuai dengan UUD 1945. Negara yang berlandaskan UUD 1945 ini dipandang sebagai subyek hukum, maka dari itu apabila ada seseorang dinyatakan bersalah, ia harus mendapat tuntutan yang setimpal di depan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang sudah berlaku.


2. Menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL
Negara hukum yakni suatu negara yang didalam mencakup unsur-unsur seperti; Menegakkan hukum, Pembagian kekuasaan, Perlindungan keberadaan hak asasi manusia.


3. Menurut Aristoteles
Negara Hukum yakni suatu Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Hukum dikelompokan menjadi 2 yaitu Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.

 


Ciri – Ciri Negara Hukum

  • Menuntut pembagian kekuasaan.
  • Terjaminnya HAM dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
  • Kekuasaan kehakiman yang efektif mengontrol pekerjaan negara.
  • Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
  • Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
  • Kekuasaan dalam pemerintahan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Adanya supremasi hukum yang memiliki sebuah arti yaitu untuk tidak sewenang-wenang, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum yang sudah ditetapkan.
Baca Juga  Negara Adalah

 


Karakteristik Negara Hukum

  • Legalitas dalam arti hukum itu sendiri.
  • Ada permintaan untuk pembagian kekuasaan.
  • Memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  • Kekuasaan berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Ada perlindungan untuk pengakuan hak asasi manusia (HAM).

 


Prinsip Negara Hukum

  • Persamaan Dalam Hukum

Prinsip yang berlandaskan hukum ialah dengan adanya persamaan dalam hukum. Prinsip ini mengandung makna bahwa tiap-tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, tidak adanya saling membedakan antara kaya atupun miskin.

Pprinsip ini, diharapkan agar tercapai perkembangan yang jauh lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat lainnya yang telah maju.


  • Asas Legalitas

Asas legalitas adalah suatu prinsip berikutnya yang dimiliki oleh negara berandaskan hukum. Adapun yang dimaksud dengan asas legalitas ialah segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh petinggi terkait dalam bentuk tertulis.


  • Supremasi Hukum

Mempunyai landasan hukum ialah supremasi hukum atau supremacy of law. Prinsip supremasi hukum lebih menekankan kepada pemimpin tertinggi dalam suatu negara bukanlah manusia itu sendiri, melainkan konstitusinya.


  • Perlindungan hak asasi manusia

Perlindungan terhadap hak asasi manusia atau HAM merupakan suatu perlindungan terhadap hak asasi maunusia atau HAM yang senantiasa dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan bentuk penghormatan maupun segala bentuk perlindungan terkait hak-hak asasi manusia itu sendiri untuk melindungi setiap manusia untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.


  • Bersifat Demokratis

Mempunyai sifat yang senantiasa menjunjung tinggi sifat demokratis. Suatu negara yang mempunyai landasan hukum sudah sepatutnya harus mengembangkan negara yang demokratis sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku di negaranya.

 


Unsur – Unsur Negara Hukum

  1. Ada pemisahan kekuasaan dalam upaya menjamin hak-hak.
  2. Menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM.
  3. Munculnya pengadilan administratif untuk mengatasi perselisihan antara rakyat dan pemerintah.
  4. Pemerintah yang terjadi dilakukan oleh hukum.
Baca Juga  Demokrasi Terpimpin

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Negara Hukum : Pengertian, Ciri, Prinsip, Unsur & Krakteristiknya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :