Perjanjian Internasional

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul . Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.



Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah sebuah hubungan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang berlandaskan hukum internasional untuk dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing negara yang sudah ikut menjadi pesertanya.

 


Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional yakni suatu perjanjian yang diadakan dan dibuat antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang memiliki suatu tujuan untuk dapat mengakibatkan hukum tertentu.


2. Menurut G. Schwarzenberger (1967)
Perjanjian Internasional yakni suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum Internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum Internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.


3. Menurut UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional yakni suatu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.


4. Menurut Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.


5. Menurut Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional yakni suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

 


Macam – Macam Perjanjian Internasional

  • Perjanjian Internasional Berdasarkan Fungsinya

1. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
2. Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).

Baca Juga  Kewarganegaraan Adalah

  • Perjanjian Internasional Berdasarkan Prosesnya

1. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
2. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.


  • Perjanjian Internasional Berdasarkan Cara Berlakunya

1. Non-Slef Executing adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang dapat berlaku setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.
2. Slef Executing adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang langsung dapat berlaku sesudah dilakukannya pengesahan oleh negara peserta.


  • Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Pesertanya

1. Perjanjian Multilateral yakni perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara. Tentu landasan terjadinya kerjasama yang demikian disebabkan oleh adanya kepentingan bersama yang ingin direalisasikan.
2. Perjanjian bilateral yakni perjanjian yang terjalin antara dua negara demi mengatur kepentingan dan kerja sama keduanya.


Tujuan Perjanjian Internasional

  • Menegakan hukum internasional
  • Menjaga keamanan dunia
  • Adanya dokumen perjanjian yang tertulis
  • Menjadi alat pengontrol semua pihak untuk menyetujui isi dari perjanjian internasional.
  • Memelihara perdamaian dunia

 


Tahapan Perjanjian Internasional

a. Tahapan Perundingan (Negotiation)

Tahapan perundingan adalah suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.

Perundingan dalam rangka perjanjian internasional tentunya akan mampu memberikan sedikit pandangan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam perjanjian internasional tersebut.


b. Tahapan Penandatanganan

Tahapan penandatanganan adalah suatu proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap penandatanganan dapat diakhiri dengan penerimaan naskah yang selanjutnya dilakukan pengesahan bunyi naskah.

Penandatanganan dapat dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Setelah menandatangani suatu naskah perjanjian berarti suatu negara sudah menyetujui dan bersepakat untuk dapat mengikatkan diri pada suatu perjanjianinternasional.


c. Tahapan Pengesahan

Tahapan pengesahan adalah suatu bentuk persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dapat dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak yang sebelumnya telah melakukan perundingan dan penandatangan perjanjian.

Baca Juga  Negara Adalah

Pengesehan perjanjian memiliki tujuan untuk dapat memberikan suatu kesempatan kepada negara peserta perjanjian internasional untuk mengadakan peninjauan dan pengkajian secara seksama apakah negaranya dapat diikat suatu perjanjian internasional atau tidak. Setalah sama-sama melakukan pengesahan maka perjanjian internasional yang sudah dibuat secara resmi sudah dapat dijalankan dan diterapkan sesuai dengan isi perjanjian tersebut.

 


Asas – Asas Perjanjian Internasional

  • Asas Bonfides, yakni suatu asas yang telah menyatakan bahwa perjanjian yang akan dilakukan harus berdasarkan itikad baik dari kedua belah pihak agar perjanjian yang dibuat tidak ada yang merasa terugikan.
  • Asas Courtesy yakni asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan.
  • Asas Egality Rights, yakni asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian Internasional mempunyai kedudukan yang sama.
  • Asas Pacta Sunt Servanda yakni asas yang menanyakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
  • Asas Reciprocitas, yakni asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  • Asas Rebus Sig Stabius, yakni asas yang dapat digunakan terhadap perubahan mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.

 


Fungsi Perjanjian Internasional

  • Menjadi suatu sumber hokum internasional.
  • Mempermudah dalam melakukan tahapan proses transaksi yang dilakukan serta menjaga komunikasi antar bangsa agar senantiasa dapat terjaga dengan baik dan kuat.
  • Sebuah negara senantiasa akan memperoleh pengakuan umum dari anggota-anggota masyarakat-masyarakat bangsa-bangsa dunia.
  • Agar mampu menjadikannya sebagai suatu sarana guna dapat mengembangkan suatu bentuk kerjasama internasional maupun membangun kedamaian antar bangsa sesuai dengan kesepakatan bersama.

 


Contoh Perjanjian Internasional

  • Perjanjian Renville
Baca Juga  Kedaulatan Adalah

Perjanjian renville dilakukan diatas kapal Renville milik Amerika Serikat. Perjanjian renville merupakan perjanjian yang berjenis perjanjian bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Hasil perjanjian renville adalah wilayah Indonesia hanya dapat meliputi Yogyakarta, Sumatera dan Jawa Tengah karena mempunyai hasil. apabila terjadi adanya kerugian perjanjian ini dianggap perjanjian yang gagal.


  • Perjanjian Konfrensi Meja Bundar

Konferensi meja bundar telah menghasilkan Perjanjian Konfrensi Meja Bundar yang telah melibatkan tiga negara, yaitu Belanda, Amerika Serikat dan Indonesia.

Hasil perjanjian tentunya menghasilkan suatu perjanjian yaitu bahwa Belanda harus mengakui wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan adanya perjanjian tersebut memiliki dampaknya yaitu negara Belanda harus menyerahkan wilayah dan negara bagian bentukan Belanda ke negara Indonesia.


  • Perjanjian Linggarjati

Perjanjian liggarjati adalah suatu bentuk perjanjian internasional yang terjadi antara Indonesia dan Belanda, dengan pihak netral adalah negara Inggris. Linggarjati dapat dikatakan sebagai sebuah desa yang di anggap netral oleh kedua negara yang akan melakukan perjanjian.

Hasil perjanjian Linggarjati akan menetapkan wilayah de facto yang dikuasai Indonesia yaitu wilayah Madura, pulau Jawa dan Sumatera.


Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Perjanjian Internasional : Pengertian, Macam, Fungsi, Tujuan, Tahapan, Asas & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :