Konstitusi Adalah

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Konstitusi. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Konstitusi


Pengertian Konstitusi

Konstitusi adalah keseluruhan mengenai peraturan-peraturan, baik peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan didalam suatu negara.

 


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

1. Menurut K.C. Wheare, 1975
Konstitusi yakni suatu keseluruhan mengenai sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara untuk mencapainya tujuan bersama.


2. Menurut Lord James Brice
Konstitusi yakni suatu kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.


3. Menurut Cart J. Friedrich
Konstitusi yakni suatu sekumpulan kegiatan yang disusun dan dibuat atas nama rakyat, tetapi harus dapat dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan para penguasa untuk mendapatkan kepentingan pribadi.


4. Menurut Lasalle
Konstitusi yakni suatu hubungan antara kekuatan yang terkandung dalam masyarakat umum sebagai pertemuan yang telah mempunyai posisi asli di mata publik, Contohnya kepala militer negara, pertemuan politik, dan sebagainya.


5. Menurut Lord James Brice
Konstitusi yakni suatu masyarakat politik sistem sutu dikelola oleh dan dengan hukum, di mana hukum telah ditetapkan selamanya organisasi – yayasan yang memiliki kapasitas – kapasitas dan hak istimewa – hak tertentu yang dirasakan.

Baca Juga  Sosialisasi Politik

 


Tujuan Konstitusi

  • Konstitusi juga memiliki tujuan untuk memberikan pedoman atau tuntunan bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.
  • Memberi batasan kekuasaan untuk penyelenggara negara agar tidak bertindak seenaknya atau sewenang-wenang.
  • Untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) agar masyarakat menghormatinya.

 


Klasifikasi Konstitusi

1. Konstitusi Sosial

Konstitusi sosial merupakan suatu konstitusi yang telah mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut demi tercapainya tujuan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui.


2. Konstitusi Politik

Konstitusi politik adalah berisi mengenai norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

 


Macam – Macam Konstitusi

  • Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis merupakan suatu peraturan yang diatur dalam dokumen khusus. Sebuah konstitusi tertulis adalah sebuah konstitusi yang ditulis dalam bentuk naskah dan disebut sebagai Konstitusi. Negara modern saat ini menggunakan konstitusi tertulis.

  • Konstitusi Tidak Tertulis

Konsititusi Tidak Tertulis merupakan suatu peraturan yang tidak dapat dijelaskan dalam dokumen tertentu yang dipelihara dalam ketatanegaran sebuah negara. Konstitusi tidak ditulis, artinya konstitusi tidak ditulis dalam bentuk teks tertentu (UUD), namun tercantum dalam undang-undang dan konvensi reguler.

  • Konstitusi Fleksibel

Konstitusi fleksibel merupakan suatu peraturan hukum yang dapat dengan mudah diubah.

  • Konsitusi Berkembang

Konstitusi berkembang merupakan sesuatu yang gak bisa dibuat kapan aja oleh kumpulan orang atau lembaga manapun.

 


Sifat Konstitusi

1. Sifat Kaku
Konstitusi kaku mempunyai maksud bahwa konstitusi bisa diubah dengan jalan yang berbeda dengan jalan dalam membuat undang-undang negara yang berhubungan.


2. Sifat Fleksibel
Konstitusi fleksibel mempunyai maksud bahwa konstitusi bisa diubah dengan langkah yang sama dalam langkah membuat undang-undang negara yang berhubungan.

Baca Juga  Bela Negara

 


Fungsi Konstitusi

  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa
  • Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
  • Sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
  • Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.
  • Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang–wenang supaya hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan

 


Dasar Hukum Konstitusi

Dasar hukum kostitusi ialah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Mengenai Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.


Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Konstitusi : Pengertian, Tujuan, Macam, Sifat, Fungsi, Klasifikasi & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :