Negara Adalah

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Negara. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Negara


Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk dapat mengatur dalam hal berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Sehingga tentunya mempunyai kewajiban untuk dapat mensejahterakan, melindungi, mengayomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa negaranya.

 


Pengertian Negara Menurut Para Ahli

1. Menurut Aristoteles
Negara yakni suatu bentuk perpaduan antara keluarga yang mencangkup dari beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri, dan tentunya mempunyai sebuah tujuan mendapatkan kesenangan dan kehormatan dalam bermasyarakat.


2. Menurut M. Solly Lubis. SH
Negara yakni suatu bentuk pergaulan hidup antar manusia yang bisa disebut sebagai komunitas dengan berbagai syarat tertentu di antaranya seperti wilayah, rakyat maupun pemerintahan.


3. Menurut Dr. Oeripan Notohamidjojo
Negara yakni suatu organisasi masyarakat memiliki tujuan dalam mengatur serta memelihara masyarakat tertentu dengan memakai kekuasaan yang dimiliki.


4. Menurut Mac Iver
Negara ini adalah retret jembatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diberdayakan untuk memaksa kehidupan daerah terbatas yang menghormati kondisi kelahiran umum untuk tatanan sosial.


5. Menurut Prof. Mirian Bujiardjo
Negara adalah sekelompok orang yang tinggal di daerah tertentu dan diatur oleh pemerintah negara yang berfungsi yang pada umumnya memiliki kedaulatan.

 


Ciri – Ciri Negara

  • Mempunyai suatu aturan dalam pemerintahan
  • Mempunyai pola kemasyarakatan
  • Adanya penduduk atau masyarakat pada satu wilayah yang menetap.
  • Terdapat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Mempunyai bentuk/sistem pemerintahan.
Baca Juga  Negara Hukum

 


Unsur – Unsur Negara

  • Pemerintah

Pemerintah termasuk dalam suatu unsur yang memegang kekuasaan tertinggi untuk menjalankan roda pemerintahan yang sudah disepakati.

  • Kedaulatan

Kedaulatan termasuk dalam kekuasaan tertinggi yang dapat membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara sesuai dengan kebijakan pemerintah.

  • Wilayah

Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah juta termasuk dalam salah satu unsur pembentuk suatu sistem dalam negara yang paling utama.

  • Penduduk

Penduduk adalah suatu warga negara yang mempunyai tempat tinggal dan juga mempunyai kesepakatan diri untuk dapat bersatu. Warga negara termasuk juga dalam pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.


Fungsi Negara

  • Fungsi Pertahanan

Negara juga mempunyai suatu fungsi dalam mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negaranya sendiri.

  • Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Negara mempunyai suatu fungsi sebagai pihak yang dapat mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga akan menghasilkan kegiatan para warga negara dapat berlangsung dengan baik.

  • Fungsi Penegakan Keadilan

Negara harus mampu menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, yakni mencakup berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Dimana fungsi keadilan ini dilaksanakan sebagai cara untuk menegakkan hukum melalui berbagai badan-badan peradilan dalam suatu negara.

  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara harus mempunyai upaya dalam mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, Contohnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

 


Tujuan Negara

  • Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Umum.
  • Berpartisipasi Dalam Menciptakan Ketertiban Dunia.
  • Melindungi Seluruh Negara Indonesia.
  • Menciptakan Kehidupan Bangsa yang Cerdas.
Baca Juga  Keadilan Adalah

 


Sifat – Sifat Negara

1. Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara juga dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan bersama selama ada dalam sistem pemerintahan.


2. Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.


3. Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara mempunayi suatu kekuasaan memaksa agar masyarakat mematuhi kebijakan terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.

Hak negara mempunyai sifat legal agar tercipta tata tertib di masyarakat dan tidak ada orang yang melakukan tindakan anarki ataupun pemaksaan secara fisik dapat.

 


Bentuk – Bentuk Negara

  • Negara Serikat

Negara serikat adalah suatu bentuk negara yang mana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian, yaitu:

1. Negara Bagian adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
2. Negara Federal adalah pemerintahan yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dengan negara bagian.


  • Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang mana kekuasan tertinggi dikuasai oleh pemerintah pusat.

1. Sistem Desentralisasi adalah suatu sistem pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
2. Sistem Sentralisasi adalah suatu sistem segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.


Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Negara : Pengertian, Ciri, Fungsi, Unsur, Tujuan, Sifat & Bentuknya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :

Baca Juga  Reformasi Adalah