Kewarganegaraan Adalah

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Kewarganegaraan. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Kewarganegaraan


Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara) yang mempunyai suatu hak untuk dapat berpartisipasi dalam politik. Seorang dengan keanggotaan tersebut dikatakan sebagai warga negara.

  • Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis

Kewarganegaraan merupakan suatu ikatan hukum yang saling berhubungan satu sama lain antara negara dengan warga negara, yang mana ikatan tersebut akan menimbulkan akibat warga negaranya jatuh ke dalam lingkungan kuasa orang pribadi yang dapat disalahgunakan.

  • Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis

Kewarganegaraan merupakan ikatan seseorang yang terjalin dengan suatu negara karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.

 


Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

1. Menurut Wolhoff
Kewarganegaraan yakni keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.


2. Menurut Graham Murdock
Kewarganegaraan yakni suatu hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.


3. Menurut Soemantri
Kewarganegaraan yakni sesuatu yang saling saling berhubungan antara manusia sebagai individu dengan perkumpulan yang terorganisir atau dalam hal ini yakni negara.

Baca Juga  Negara Adalah

4. Menurut Ko Swaw Sik
kewarganegaraan yakni dijadikan sebagai sebuah ikatan hukum di antara individu atau seseorang dengan negara. Kewarganegaraan ini merupakan bagian dari konsep kewargaan.


5. Menurut Daryono
kewarganegaraan yakni suatu pokok-pokok yang mencakup isi tentang hak dan kewajiban warga negara. Kewargangaraan juga dapat dikatakan sebagai keanggotaan satuan politik tertentu  dan mempunyai hak untuk dapat berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut.

 


Asas – Asas kewarganegaraan

  • Asas Keturunan (Ius Sanguinis)

Asas keturunan merupakan prinsip kewarganegaraan dalam suatu negara, ditentukan oleh darah orang tua, disebut prinsip ius sanguinis atau prinsip pewarisan. Ini berarti bahwa kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan orang tua tanpa memandang di mana anak tersebut dapat dilahirkan.

Contohnya: Seorang anak yakni telah dilahirkan di suatu negara Australia sedangkan dalam kewarganegaraan terhadap orang tuanya adalah orang Indonesia. Jadi anak itu adalah warga negara Indonesia, meskipun ia telah lahir di daerah Australia.

Beberapa negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan asas keturunan :

  1. Jepang
  2. Italia
  3. Rusia
  4. Yunani
  5. Korea Selatan
  6. Inggris
  7. Portugal

  • Asas Kedaerahan (Ius Soli)

Asas kedaerahan merupakan prinsip dalam kewarganegaraan dengan berdasarkan tempat lahir juga dikenal sebagai prinsip regional dan prinsip ius soli. Ini berarti bahwa kewarganegaraan anak tergantung pada tempat kelahirannya dan tidak mempertimbangkan terhadap kewarganegaraan dengan kedua orang tua.

Contohnya: Seorang anak dilahirkan di suatu negara Australia sedangkan kewarganegaraan orang tuanya adalah orang Indonesia. Jadi anak itu adalah warga negara Australia meskipun orang tuanya adalah orang Indonesia.

Beberapa negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan asas kedaerahan :

  1. Venezuela
  2. Amerika Serikat
  3. Argentina
  4. Brazil
  5. Kanada
  6. Jamaika
  7. Kolombia
  8. Meksiko

 


Dasar Hukum kewarganegaraan Indonesia

  • Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua dan keempat, yang mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia setelah merebut kemerdekaannya.
  • Pasal 27 ayat 1 mengenai kesetaraan kedudukan semua warga negara di mata hukum.
  • Pasal 31 ayat 1 mengenai hak seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan demi membangun negaranya.
  • Pasal 30 ayat 1 mengenai hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk dapat mengupayakan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga  Demokrasi Adalah

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Kewarganegaraan : Pengertian, Asas & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :