Hukum Tata Negara

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Tata Negara. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Tata Negara


Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah sebuah aturan-aturan hukum yang dibuat untuk berhubungan dengan kenegaraan. Contohnya tugas-tugas lembaga negara, bentuk negara, susunan atau unsur negara dan perlengkapan negara.

 


Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

1. Menurut Van Vollenhoven
Hukum tata negara yakni hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.


2. Menurut Van Der Pot
Hukum tata negara yakni serangkaian bentuk peraturan yang digunakan sebagai penentu badan yang dibutuhkan, kewenangannya, hubungan antar badan, dan individu dalam negara.


3. Menurut Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. Negara menurut Prof. Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.


4. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S. H
Hukum tata negara yakni suatu bentuk hukum untuk mengatur tata negara dan pemerintahannya untuk menunjukkan hukum dan tingkatan untuk menegaskan wilayahnya dalam masyarakat hukum.


5. Menurut Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara yakni sebagai sekumpulan peraturan hukum yang dapat mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horisontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

Baca Juga  Hukum Internasional

 


Tujuan Hukum Tata Negara

  • Membantu masyarakat awam memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
  • Menyatukan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pengetahuan hukum dalam lingkup tata negara yang sudah ada.
  • Menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
  • Mendorong perkembangan yang jauh lebih baik mengenai hukum tata negara yang eksis di Indonesia.
  • Menyebarluaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.

 


Fungsi Hukum Tata Negara

  • Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  • Sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
  • Sebagai daya kerja hukum dalam pengawasan terhadap aparat pemerintahan.

 


Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

  • Sistem pemerintahan misalnya presidensial, parlementer dan lainnya, sistem pendelegasian, wilayah negara terdiri dari laut, darat, dan udara.
  • Bentuk pemerintahan misalnya republik atau kerajaan.
  • Garis besar organisasi pelaksana misalnya pemerintahan atau peradilan, hubungan rakyat dan negara, hak ketatanegaraan rakyat, dasar-dasar negara, dan ciri lahir kepribadian suatu negara.
  • Bentuk negara seperti federasi atau kesatuan.
  • Corak pemerintahan misalnya praktis, diktator, liberal, demokrasi dan lain sebagainya.

 


Asas Hukum Tata Negara

  • Asas Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah salah satu asas yang mempunyai arti bahwa rakyatlah wewenang yang paling tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan sebuah badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.


  •  Asas Negara Kesatuan

Asas negara kesatuan yakni salah satu cara untuk dapat menjaga keutuhan negara ini dengan membentuk hukum tata negara yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Terkandung dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik.

Baca Juga  Firma Adalah

  • Asas Pancasila

Asas pancasila yakni salah satu sumber hukum materil karena itu setiap adanya pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh dapat bertentangan pada Pancasila dan apabila terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut oleh pemerintahan.


  • Asas Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan yakni kekuasaan yang dibagi-bagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan. Hal yang dapat membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian tersebut dimungkinkan adanya kerjasama.


  • Asas Negara Hukum

Asas negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warga Negaranya. Keadilan adalah syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan perlu di ajarkan rasa susila pada setiap manusia supaya dia menjadi warga Negara yang baik.

 


Sumber Hukum Tata Negara

  • Sumber Formil

Sumber hukum formil yang dimiliki Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar hukum negara Indonesia dan hukum dasar tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dan menjadi dasar peraturan yang mengatur negara Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan MPR. No. III/ 2000 dan UU. No. 12 Tahun 2011.

  •  Sumber Materil

Sumber hukum materil di Indonesia adalah pancasila, yang juga menjadi sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan sebuah inspirasi dan materi guna membuat dan menyusun segala peraturan hukum tata negara.

  •  Traktat

Traktat adalah kata lain dari perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang terdiri dari bilateral ataupun multilateral berkaitan dengan sumber hukum tata negara. Seperti UDHR PBB, dan traktat ASEAN.

  • Konvensi

Konvensi adalah sebuah kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi sebuah sumber hukum tata negara yang ada di Indonesia.

 

Baca Juga  Hukum Bisnis

Contoh Hukum Tata Negara

  • Hukum yg terkait dengan pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Seperti UUD 1945, DPR, MPR, Dan lain-lain.
  • Hukum yg terkait dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Ruang L:ingkup, Sumber & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :