Hukum Internasional

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Internasional. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Internasional


Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional adalah salah satu bagian hukum antarbangsa yang dapat digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dengan diterapkannya suatu aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa sehingga mampu memberikan kompleks kaidah dari asas yang telah mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

 


Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

1. Menurut J.G. Starke
Hukum internasional yakni sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.


2. Menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional yakni kesuluruhan kaidah-kaidah atau asas-asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.


3. Menurut J.G. Starke
Hukum internasional dapat diartikan sebagai asas-asas dan oleh sebab itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara satu dengan yang lainnya yang meliputi peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi itu masing-masing.


4. Menurut Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional yakni sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan persetujuan semua anggota demi kepentingan bersama.


5. Menurut Ivan A.Shearer
Hukum internasional yakni suatu hukum yang terdiri dari sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besarnya dapat mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang sudah diterapkannya hukum internasional.

Baca Juga  Hukum Agraria

 


Tujuan Hukum Internasional

  • Untuk dapat menciptakan ketertiban dan kedamaian antar bangsa daripada sekedar menciptakan sistem hubungan-hubungan internasional yang adil.
  • Untuk dapat memberikan jaminan secara obyektif adanya keadilan di antara negara-negara.

 


Bentuk Hukum Internasional

1. Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional khusu terdapat suatu bentuk kaedah yang khusus diberlakukannya untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa yaitu mengenai HAM sebagai suatu cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.


2. Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional hanya dapat diterapkan pada daerah lingkungan berlakunya, contohnya Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti adanya suatu konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang awal mulanya tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

 


Asas Hukum Internasional

a. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan yakni suatu asas yang dilandaskan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara akan mendapatkan suatu perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada secara adil. Asas kebangsaan juga memiliki suatu kekuataan ekstrateritorial, yang berupa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.


b. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan yakni asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya. Artinya bagi setiap Warga Negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Misalkan seseorang melakukan tindakan pidana ataupun kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal.Karena asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

Baca Juga  Hukum Perdata

c. Asas teritorial
Asas ini berdasarkan dengan kekuasaan sebuah negara atas wilayahnya sendiri, tentunya suatu negara dapat memiliki kewenangan dalam melaksanakan hukum untuk setiap orang dan benda yang terdapat di dalam kawasan negaranya.

 


Sumber Hukum Internasional

  • Kebiasaan-kebiasaan Internasional.
  • Prinsip-prinsip Hukum Umum.
  • Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
  • Perjanjian-perjanjian Internasional.

 


Subjek Hukum Internasional

1. Individu
Setiap individu akan menjadi subyek hukum internasional jika dalam terdapat tindakan yang dilakukannya akan memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat yang ada di dunia.


2. Negara
Negara akan menjadi subjek pertama dalam hukum internasional. Agar suatu negara dapat dikatakan sebagai salah satu subjek hukum internasional, maka negara tersebut harus mempunyai penduduk yang bersifat tetap, sebuah wilayah yang jelas dan mempunyai suatu pemerintahan sehingga mampu menjalin sebuah hubungan internasional.


3. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional. Akan tetapi,  hak dan kewajiban organisasi internasional masih dapat dibatasi oleh tugas organisasi itu sendiri.


4. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional tetapi tidak dinyatakan secara penuh karena PMI ini bergerak dalam bidang sosial. PMI juga merupakan suatu himpunan yang anggotanya dapat memberikan pertolongan sukarela kepada siapa saja yang akan membutuhkan pertolongan.


5. Tahta Suci / vatican
Vatikan adalah salah satu bentuk peninggalan sejarah masa lalu yang dipimpin oleh Paus. Sosok seorang Paus bukan sekedar menjadi seorang Kepala Gereja Roma tapi juga berkuasa di dunia.


Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan, Bentuk, Asas, Subjek & Sumbernya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.

Baca Juga  Hukum Dagang

Baca Juga Artikel :