Hukum Administrasi Negara

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Administrasi Negara. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Administrasi Negara


Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, atau hubungan antar organ. Hukum Administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintah melaksanakan tugasnya.

 


Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

1. Menurut Logemann
Hukum administrasi negara yakni seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.


2. Menurut J.H.P. Beltefroid
Hukum administrasi negara yakni keseluruhan yang terdapat adanya aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.


3. Menurut Sir. W. Ivor Jennings
Hukum administarsi negara yakni hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.


4. Menurut Kusumadi Poedjosewojo
Hukum administrasi negara yakni aturan hukum secara keseluruhan sehingga dapat dengan mudah mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.


5. R. Abdoel Djamali
Hukum administrasi negara yakni suatu petaruran hukum yang dapat dengan mudah mengatur administrasi suatu negara. Contohnya hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu dapat berfungsi semestinya.

Baca Juga  Hukum Perdata

 


Tujuan Hukum Administrasi

  • Memberikan suatu perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dan tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara.
  • Untuk dapat memberikan sebuah kebebasan sehingga dapat menimbulkan rasa kewenangan bagi seorang pejabat negara.
  • Untuk dapat mengatur tentang kewenangan mereka dan apabila peraturan tersebut dilanggar, maka diberikannya sanksi kepada siapa saja yang melanggarnya.

 


Asas – Asas Hukum Administrasi

1. Asas Legalitas (wetmatingheid)
Asas legalitas adalah suatu perbuatan pejabat administrasi negara yang harus mempunyai dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang menjadi landasan. Apalagi di Indonesia yang merupakan negara hukum, sehingga asas legalitas adalah asas yang sangat penting dan utama dalam setiap tindakan dalam  pemerintah.


2. Asas Diskresi
Asas diskresi adalah suatu kebebasan yang muncul dari seorang pejabat administrasi negara dalam menentukan atau menetapkannya suatu keputusan dengan dasar pendapatnya sendiri yang berbeda namun tidak bertentangan dengan legalitas.


3. Asas Yuridikitas (rechtmatingheid)
Asas yuridikitas adalah asas yang masing masing perbuatannya pejabat administrasi negara tidak boleh melanggara hukum (harus berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan).

 


Fungsi Hukum Administrasi

  • Stabilitator

Menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu perpecahan. Keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga dapat terjadi dengan baik apabila adanya suatu hukum administrasi negara dalam pemerintahan.

  • Korektif

Korektif merupakan salah satu perbuatan baik terhadap warga negara maupun negara administrasi negara dalam mendapatkan suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat bernegara.

  • Perfektif

Perfektif dapat dikatakan sebagai salah satu penyempurna terhadap tindakan administrasi negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

  • Integratif

Integratif dapat dikatakan sebagai salah satu dalam membina dan memelihara kesatuan bangsa agar timbul rasa saling percaya, sehingga dapat menimbulkan kesatuan bangsa yang diperoleh dengan cepat dan baik.

  • Direktif
Baca Juga  Firma Adalah

Direktif dapat memberikan pengaruh yang sangat besar untuk dapat membangun masyarakat sesuai dengan tujuan hidup bangsa dan negara.

 


Ruang Lingkup Hukum Administrasi

  • Hukum tentang organisasi negara
  • Hukum mengenai sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama dalam hal kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
  • Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah
  • Hukum mengenai suatu kegiatan dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis.

 


Sumber Hukum Administrasi

  • Sumber hukum formil adalah sumber hukum dapat dilihat dari bentuk dan pembentukan suatu hukum.
  • Sumber hukum materiil adalah sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari suatu hukum. Contohnya meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan.

 


Objek Hukum Administrasi

  • Pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara
  • Warga masyarakat dari suatu pemerintahan tersebut.

 


Contoh Hukum Administrasi

  1. Aturan tentang pembentukan badan dan komisi-komisi pemerintahan.
  2. Aturan sebuah Tata cara memberi pelayanan terhadap masyarakat.
  3. Terjadi reshufle sebuah kabinet yang dilakukan oleh Presiden.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Administrasi Negara : Pengertian, Tujuan, Asas, Fungsi, Ruang Lingkup, Objek, Sumber & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :