Hukum Agraria

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Agraria. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Agraria


Pengertian Hukum Agraria

Hukum agraria adalah salah satu bentuk hukum yang mempunyai sifat tertulis maupun tidak tertulis, yang dapat mengatur masalah mengenai bumi, air, beserta kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi ini. Salah satu contohnya adalah hukum tanah yang dimana hanya dapat mengatur mengenai permasalahan pertanian maupun apa saja yang berada di bagian kulit bumi.

 


Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

1. Menurut S. J. Fockema Andrea
Hukum agraria yakni keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah.


2. Menurut Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria yakni salah satu hukum yang dapat menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.


3. Menurut Mustafa SH
Hukum agrarian yakni himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.


4. Menurut Gouw Giok Siong
Hukum Agraria yakni keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang dapat mengatur mengenai agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Contohnya persoalan jaminan tanah untuk hutang, seperti pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah, ikatan kredit atau ikatan panen, sewa menyewa antar golongan dan barang tetap dan sebagainya.

Baca Juga  Hukum Administrasi Negara

 


Bidang – Bidang Hukum Agraria

  • Hukum Agraria Administrasi(Administratif)

Hukum agraria administrasif adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang dapat memberikan suatu wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan dapat mengambil suatu tindakan dari berbagai masalah-masalah agraria yang muncul. Contoh: pencabutan hak atas tanah, pendaftaran tanah dan pengadaan tanah.

  • Hukum Agraria Perdata(Keperdataan)

Hukum agraria perdata adalah proses keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang dapat memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah yang merupakan obyeknya. Contoh: jual beli, Pewarisan, hak atas tanah sebagai jaminan utang(hak tanggungan).


Tujuan Hukum Agraria

  1. Meletakkan dasar-dasar untuk dapat mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  2. Memberikan suatu kepastian hukum yang jelas mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
  3. Menyusun hukum agraria nasional sebagai suatu alat untuk dapat mewujudkan masyarakat yang bersifat adil dan makmur.

 


Fungsi Hukum Agraria

  • Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan memelihara bumi, air dan ruang angkasa tersebut.

 


Asas Hukum Agraria

  • Asas Nasionalitas

Asas Nasionalitas yakni asas yangmenghendaki bahwa hanya bangsa Indonesiasa jaya dapat mempunyai hubungan hukum sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

  • Asas fungsi sosial

Asas fungsi sosial yakni suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh melanggar maupun bertentangan dengan norma kesusilaan maupun keagamaan yang berlaku serta tidak boleh melanggar hak-hak Orang lain termasuk untuk kepentingan umum.

  • Asas Pengakuan Hak Ulayat
Baca Juga  Hukum Dagang

Asas pengakuan hak ulayat yaknihak asas yang menyatakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

 


Sumber Hukum Agraria

a. Sumber Hukum Tertulis
Sumber hukum tertulis adalah sumber hukum yang berbentuk tertulis dan dapat dilihat wujudnya. Sumber hukum tertulis terdapat beberapa hal yang dapat menjadi sumber hukumnya yaitu seperti Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat pada pasal 33 ayat 3, UU No 5 tahun 1960 yaitu peraturan dasar pokok agraria, peraturan tentang pelaksanaan UU Pokok Agraria dimana peraturan ini telah dikeluarkan sejak tahun 1960.

b. Sumber Hukum Tidak Tertulis
Sumber hukum tidak tertulis adalah sumber hukum yang tidak dapat dilihat wujudnya. yang mana  sumber hukum jenis seperti ini biasanya dibuat berdasarkan dengan kebiasaan maupun peraturan yang sudah disepakati tanpa harus tertulis terlebih dahulu. Contohnya sesuai dengan ketentuan pada pasal 5 UU Pokok Agraria.

 


Ruang Lingkup Hukum Agraria

  • Air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada diperairan pedalaman maupun air yang berada dilaut diwilayah Indonesia.
  • Bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air.
  • Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi disebut bahan, yaitu unsur – unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan – endapan alam.
  • Ruang Angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang diatas bumi wilayah Indonesia dan ruang diatas air wilayah Indonesia.
Baca Juga  Etika Bisnis

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Agraria : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Bidang & Ruang Lingkupnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :