Hukum Perdata

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Perdata. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Perdata


Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Di Indonesia hukum perdata awal mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

 


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.


2. Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata yakni hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.


3. Menurut Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang dapat mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang telah menitikberatkan kepada kepentingan pribadi sehingga dapat menerima sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan orang tersebut yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 


Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu telah dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis juga telah dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut dengan hukum perdata yang sebagimana kita kenal saat ini. Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih dapat dipergunakan terus menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan yang Belanda dari Perancis raih pada tahun 1813.

Baca Juga  Hukum Tata Negara

Di tahun 1814, Belanda sudah mulai merangkai susunan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil). Dengan dasar kodifikasi hukum Belanda dibuat oleh MR.J.M.KEMPER yang dapat disebut sebagai ONTWERP KEMPER tetapi sebelum menyelesaikan tugasnya, di tahun 1824 Kemper meninggal dunia sehingga diteruskan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.

Kesimpulan dari cerita diatas bahwa di tahun 1948 kedua Undang-Undang tersebut berlaku di Indonesia dan hingga saat ini dikenal dengan KUHPerdata untuk BW dan KUH Dagang untuk WvK.

 


Macam – Macam Hukum Perdata

1. Hukum Perdata Warisan
Hukum Perdata Warisan adalah aturan-aturan yang berisi mengenai peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berhak.


2. Hukum Perdata Harta Kekayaan
Hukum Perdata Harta Kekayaan adalah hukum yang dapat mengatur dengan harta benda yang akan di bagikan dengan hak-hak yang dimiliki atas semua kekayaan dari segala barang dan objek hak milik sehingga dengan adanya hukum perdata ini akan dapat memudahkan dalam membagi harta kekayaan yang masyarakat miliki agar tidak terjadinya konflik.


3. Hukum Perdata Perkawinan
Hukum Perkawinan merupakan sebuah hukum dengan pertalian yang akan di sahkan antara seorang lelaki dan perempuan yang akan menjalin hubungan dengan pernikahan dalam membentuk keluarga dengan aturan UU NO.1 Tahun 1974. Aturan-aturan hukum berkaitan dengan kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.


4. Hukum Perdata Perceraian
Hukum Perdata Perceraian adalah aturan-aturan yang dalam rumah tangga biasanya diambil karena terdapat permasalahan yang sudah tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Maka salah satu dari pihak istri atau suami akan melaporkan gugatan cerai kepada pengadilan untuk ditindaklanjuti.


5. Hukum Perdata Perorangan (Pribadi)
Hukum perdata perorangan adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk mempunyai hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.

Baca Juga  Hukum Bisnis

 


Asas – Asas Hukum Perdata

  1. Asas Kepribadian
  2. Asas Kekuatan Mengikat
  3. Asas Perlindungan
  4. Asas Persamaan Hukum
  5. Asas I’tikad Baik
  6. Asas Kebebasan Berkontrak
  7. Asas Kepercayaan

 


Tujuan Hukum Perdata

Tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui lembaga peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dengan cara seperti itu dapat menciptakan suasana yang tertib dan damai.

 


Fungsi Hukum Perdata

  • Hukum perdata formal yakni hukum yang dapat mengatur bagaimana cara mempertahankan dan menjalankan hukum perdata materil.
  • Hukum perdata materiil yakni terdapat aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek Hukum.

 


Sanksi Hukum Perdata

  1. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan munculnya suatu keadaan hukum yang terbaru.
  2. Kewajiban untukj memenuhi perstasi (kewajiban).
  3. Mendapatkan sanksi administrasi, seperti denda yang diatur dalam PP No.28 Tahun 2008.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai    √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Macam, Tujuan, Fungsi, Asas & Sanskinya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :