Firma Adalah

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Firma. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Firma


Pengertian Firma

Firma adalah perserikatan atau persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama, dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas.

 


Pengertian Firma Menurut Para Ahli

1. Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI
Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna dapat menjalankan aturan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.


2. Menurut Willem Molengraaff
Firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang telah didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana tiap anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan yang telah disepakati dengan pihak ketiga.


3. Menurut Wery
Firma adalah suatu bentuk perseroan yang dapat menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak dikatakan sebagai perseroan komanditer.


4. Menurut Slagter
Firma adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih agar dapat menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama sehingga dapat mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka yang telah mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.


5. Menurut Manulang
Firma adalah suatu bentuk persekutuan agar dapat mengoperasikan suatu perusahaan yang menggunakan nama bersama. Jadi, dengan kata lain firma adalah sekumpulan beberapa orang yang bersekutu atau berkerjasama untuk menjalankan suatu perusahaan.

Baca Juga  Hukum Agraria

 


Ciri – Ciri Firma

  1. Kedua pihak sama-sama bertanggung jawab terhadap risiko yang dapat terjadi
  2. Didirikan oleh dua pihak atau lebih yang bekerja sama
  3. Perjanjian yang tegas dapat dibuat di hadapan notaris
  4. Setiap anggota perusahaan memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  5. Setiap anggota dapat membuat perjanjian dengan pihak lain
  6. Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan saling percaya sebelumnya
  7. Ada tanggung jawab dalam risiko kerugian tak terbatas
  8. Hutang perusahaan dibayarkan oleh harta pribadi kedua belah pihak
  9. Kerja sama dapat diakhiri oleh salah satu pihak

 


Jenis – Jenis Firma

  • Firma Umum

Pada firma umum, semua anggota yang ada di dalamnya mempunyai suatu kekuasaan yang tak terbatas. Sehingga semua anggotanya dapat bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam urusan utang piutang.

  • Firma Dagang

Firma ini bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

Contohnya: Perusahaan Diadora, Perusahaan Crocs dan Perusahaan Nike.

  •  Firma Terbatas

Pada firma terbatas, semua anggota yang ada di dalamnya tidak mempunyai kekuasaan yang bebas dalam mengoperasikannya. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya juga dibatasi.

Contohnya: Firma Panghudi Luhur, Firma Indo Eternity dan lain-lainnya.

  • Firma Non-Dagang

Firma Non-Dagan telah didirikan agar dapat mengoperasikan usaha di industri jasa. Contohnya: Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik) dan Konsultan Bisnis.

 


Sifat – Sifat Firma

  1. Masing-masing sekutu yang bekerja sama dengan firma akan menjadi suatu wakil atau agen yang akan menjadi pengawas, dan berhak atau memiliki wewenang dalam pembubaran firma bila ada beberapa anggota yang meninggal dunia dan mengundurkan diri
  2. Mempunyai keikutsertaan atau partisipasi di dalam sebuah lembaga persekutuan firma.
    Harta dan benda yang sebelumnya telah diinvestasikan untuk firma tidak lagi menjadi harta benda yang sifatnya terpisah, oleh setiap anggota yang berhak dan akan dibagikan pada setiap anggota atau sekutu di dalam firma tersebut
  3. Adanya kepentingan pada masing-masing anggota
  4. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota
  5. Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma
  6. Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil maupun skala besar
Baca Juga  Negosiasi Adalah

 


Dasar Hukum Firma

Dasar hukum Firma di Indonesia telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu pada pasal 16 s.d pasal 35 serta beberapa ketentuan lainnya didalam KUHPerdata yang terkait (Buku III pasal 1618 – 1652 KUHPerdata).

 


Faktor Penyebab Bubarnya Firma

a. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
b. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian
c. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit
d. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
e. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma

 


Kelebihan Firma

  • Sistem pengelolaan yang lebih professional karena terdapat pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasi
  • Modal awal untuk membangun usaha yang lebih besar, karena berasal dari iuran setiap anggota yang tergabung didalamnya
  • Mudah untuk mendapatkan pinjaman modal, karena terdapat akta notasir
  • Pemimpin di perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahliannya masing-masing
  • Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh

 


Kekurangan Firma

  • Semua anggota firma bertanggung jawab pada utang perusahaan
  • Kesalahan dalam anggota harus dibagikan
  • Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan
  • Tidak ada pemisahan properti antara hak kepemilikan dengan Perusahaan
  • Saat salah satu dari anggota firma dapat saja mengalami kerugian dan apabila itu terjadi semua anggota lainnya harus menanggungnya juga

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Firma : Pengertian, Ciri, Jenis, Sifat, Dasar Hukum, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.

Baca Juga  Akuisisi Adalah

Baca Juga Artikel :