Perseroan Terbatas (PT)

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Perseroan Terbatas (PT). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Perseroan Terbatas (PT)


Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau yang biasa disebut dengan PT adalah suatu bentuk badan usaha yang berbadan hukum karena itu modal usahanya terdiri atas saham-saham yang dipegang para pemilik.

 


Ciri – Ciri Perseroan Terbatas (PT)

  1. Perusahaan tersebut dipimpin oleh seorang direksi
  2. Modal PT adalah berasal dari saham dan juga obligasi
  3. Pendirian Perseroan Terbatas memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau dengan kata lain adalah perusahaan yang berorientasi pada profit
  4. Kekuasaan tertinggi dari PT ditentukan dalam sebuah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  5. Perseroan Terbatas mempunyai fungsi ekonomi dan juga fungsi komersial
  6. Berdirinya dan beroperasinya suatu Perseroan Terbatas tidak mendapat fasilitas apapun dari negara
  7. Pemilik PT adalah pemegang saham
  8. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

 


Jenis – Jenis Perseroan Terbatas (PT)

a. PT Kosong

PT kosong adalah suatu bentuk Perseroan Terbatas yang sudah mempunyai izin usaha dan izin lainnya, tetapi belum ada kegiatan atau aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Contohnya :

  • PT Semen Kupang
  • PT Sarana Rekatama Dinamika
  • PT Bayur Air

b. PT Terbuka

Baca Juga  Hukum Bisnis

Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka biasanya menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).

Contohnya:

  • PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  • PT. Bank Bank Central Asia Tbk
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

c. PT Tertutup

PT tertutup adalah suatu bentuk jenis Perseroan Terbatas yang tidak dapat memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas karena sifatnya yang tertutup dari masyarakat. Modal PT tertutup hanya berasal dari kalangan tertentu saja.

Contohnya:

  • Bakrie Group
  • Lippo Group
  • Salim Group

 


Fungsi Perseroan Terbatas (PT)

Fungsi Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

 


Manfaat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

  1. Bebas dalam melakukan aktivitas bisnis
  2. Tidak ada batasan waktu
  3. Pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan
  4. Dilindungi oleh Undang-Undang
  5. Mudah mengalihkan kepemilikan
  6. Proses pendirian lebih mudah

 


Syarat Berdirinya Perseroan Terbatas (PT)

a. Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus perseroan terbatas, minimal hanya dua orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Pas foto penanggung jawab PT berukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, terutama untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

b. Syarat Formal Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Minimal satu orang direktur dan satu orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus berdomisili WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
  • Pendiri minimal dua orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25 persen dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
Baca Juga  Hukum Internasional

 


Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  • Perpindahan saham bisa dilakukan dengan cara yang relatif mudah
  • Modal pada PT dikelola secara profesional sehingga pemakaiannya akan lebih efektif serta efisien
  • PT adalah badan hukum sehingga relatif aman meskipun terjadi pergantian pemilik perusahaan
  • Usaha bisa diperluas dengan cara yang mudah karena cenderung lebih mudah mendapatkan tambahan atau suntikan modal baru

 


Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)

  • Proses memulai relatif lebih sulit daripada dengan jenis perusahaan lain
  • Biaya untuk memulai sebuah perseroan terbatas relatif tinggi
  • Perusahaan dengan kewajiban terbatas dapat dikenakan pajak, jadi bentuk perusahaan ini akan dikenakan pajak
  • Perusahaan saham melapor kepada pemegang saham, itulah sebabnya mereka sering dipandang sebagai perusahaan yang menahan dapur perusahaan (rumah tangga). Pertama dan terpenting, tentang keuntungan yang dihasilkan perusahaan

 


Dasar Hukum Pembentukan Perseroan Terbatas (PT)

  1. PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara joncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
  2. PT Terbuka (go public) : berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
  3. PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
  4. PT. PERSERO : berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
  5. PT Tertutup : berdasarkan Undang-Undang Nomor. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
  6. PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Perseroan Terbatas : Pengertian, Ciri, Jenis, Manfaat, Fungsi, Syarat, Dasar Hukum, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :

Baca Juga  Persekutuan Komanditer (CV)