Hukum Bisnis

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Bisnis. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Bisnis


Pengertian Hukum Bisnis


Hukum bisnis adalah sekumpulan perangkat hukum yang mengatur tata cara dalam pelaksanaan sebuah urusan maupun kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang memiliki hubungan dengan pertukaran barang dan juga jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan lainnya menempatkan uang yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan usaha dan motif tertentu dengan mempertimbangkan segala jenis risiko.

 


Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli


1. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum menyatakan bahwa hukum bisnis adalah sekumpulan kaidah hukum yang dapat dijalankan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai bentuk persoalan yang muncul dalam berbagai kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.


2. Menurut Abdul R.Saliman, dkk
Hukum Bisnis adalah suatu bentuk dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang telah disepakati, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sehingga dapat mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

 


Tujuan Hukum Bisnis


1. Membantu Memperbaiki Suatu Sistem Keuangan dan Sistem Perbankan
Dapat membantu memperbaiaki sistem kuangan dan sistem perbankan. Saat ini bisa dibilang sistem perbankan kita masih belum terlalu baik dalam bersikap terhadap para nasabah terutama nasabah dengan range masyarakat kelas menengah kebawah.

Baca Juga  Hukum Dagang

2. Menjamin Berfungsinya Keamanan Mekanisme Pasar Secara Efisien dan Lancar
Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar. Sehingga dapat diharapkan dengan hal sedemikian maka dunia bisnis yang ada di indonesia akan jauh lebih dapat berkembang dan maju.


3. Mewujudkan Sebuah Bisnis yang Aman dan Adil Untuk Semua Pelaku Bisnis
Mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis. Dalam hal ini tentu faktor keamanan dan keadilan menjadi hal yang krusial dalam bisnis.


4. Melindungi Berbagai Jenis Usaha, Khususnya Untuk Jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan salah satu penggerak dalam roda perekonomian bangsa ini.Tentunya kebangkitan UKM akan bisa memompa dan memacu denyut perekonomian dalam negeri.


5. Memberikan Perlindungan Terhadap Suatu Pelaku Ekonomi atau Pelaku Bisnis
Memberikan perlindungan baik terhadap para pelaku usaha ataupun pelaku ekonomi. Dengan adanya perlindungan ini maka tentu para pelaku usha dan bisnis dapat dengan bebeas mengembangkan bisnisnya, namun tetap dalam koridor dan tidak melanggar hukum.

 


Fungsi Hukum Bisnis


  • Terwujudnya suatu sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang jujur, adil,  dinamis, wajar, sehat,  dan berkeadilan karena telah mempunyai kepastian hukum yang jelas.
  • Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
  • Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
  • Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mereka mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

 


Sumber Hukum Bisnis


1. Aspek kontrak (perjanjian), yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya

Baca Juga  Firma Adalah

2. Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati

 


Komponen Hukum Bisnis


  • Objek Bisnis (Harta kekayaan)

Merupakan objek yang dikomersilkan yaitu baik berupa benda maupun jasa yang secara lansung maupun tidak lansung terdapat sebuah bentuk regulasi dari berbagai macam aspek ini yang meliputi bidang hukum.


  • Subjek (Pelaku Bisnis)

Subjek dari hukum bisnis adalah pelaku bisnis yang dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupunyang bukan.


  • Pembiayaan

Ruang lingkup dari modal atau biaya yang didapatkan dari pihak lain, baik berupan pinjaman, penye3aan dansebagainya, dimana kegiatan permodalan ini tidak terlepas dari bidang hukum.


  • Perbuatan Bisnis

Perbuatan bisnis merupakan suatu kegiatan dagang, industri atau keuanganyang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuanmemperoleh keuntungan.

 


Ruang Lingkup Hukum Bisnis


  1. Perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik teknologi dan pengguna teknologi
  2. Hukum kegiatan perusahaan segala macam yang mencakup hal import maupun eksport
  3. Hukum bisnis bangunan
  4. Melakukan bisnis modern
  5. Kontrak bisnis
  6. Konsolidasi barang
  7. Pekerja
  8. Hak kekayaan intelektuan indusri
  9. Keagenan dan distribusi
  10. Asuransi (UU No. 2/1992)
  11. Perpajakan
  12. Penyelesaian sengketa bisnis
  13. Mendamaikan berdebatan bisnis
  14. Melakukan bisnis modern
  15. Hukum kegiatan perusahaan segala macam yang mencakup hal import maupun eksport
  16. Hukum bisnis dalam dunia pertambangan
  17. Pasar modal
  18. Sarana jual beli barang
  19. Tabungan bisnis
  20. Perkreditan dan pembiayaan
  21. Jaminan hutang
  22. Surat-surat berharga
  23. Ketenagakerjaan/perburuhan

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.

Baca Juga  Hukum Internasional

Baca Juga Artikel :