Hukum Dagang

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Dagang. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Dagang


Pengertian Hukum Dagang


Hukum dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya pada bidang perniagaan. Dalam berdagang perlu kita ketahui jika terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman kita saat kita melakukan sebuah aktivitas dagang.

 


Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli


1. M. N. Tirtaamidjaja
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan.


2. Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah suatu bentuk pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan karena tingkah laku manusia dalam perdagang.


3. Sunaryati Hartono
Hukum dagang adalah salah satu bagian dari hukum ekonomi yang keseluruhan keputusannya dapat mengatur kegiatan perekonomian.


4. KRMT. Titodiningrat
Hukum dagang adalah bagian bentuk dari hukum perdata yang memiliki atuaran-aturan yang berhubungan berdasarkan dari perusahaan.


5. H.M.N. Purwosutjipto
Hukum dagang adalah salah satu hukum yang termasuk dalam hukum perikatan yang timbul khusus diakibatkan dari lapangan perusahaan.


6. CST. Kansil
Hukum dagang adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia mengenai keikut sertaan dalam melakukan suatu perdagangan dalam usaha pencapaian laba.


7. Munir Fuadi
Hukum dagang adalah segala perangkat aturan tata cara dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang terhubung dengan produksi atau kegiatan tukar-menukar barang.

Baca Juga  Perseroan Terbatas (PT)

8. Fockema Andreae
Hukum dagang (Handelsrect) adalah keseluruhan dari aturan hukum yang terkait dengan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan yang dapat di atur dalam KUHD dan beberapa UU tambahan.

 


Subyek Hukum Dagang


  • Pendukung hak dan kewajiban hukum yang telah dimiliki oleh manusia sejak lahir hingga meninggal dunia dan juga telah dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja dibuatkan oleh hukum sebagai subjek hukum.
  • Subjek hukum dagang adalah badan usaha, Contohnya: Perum, Firma, Koperasi, PT, dan Perseroan.

 


Sumber – Sumber Hukum Dagang


1. Sumber tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.

  • Persetujuan jual beli (contract of sale)
  • Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

2. Sumber tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata.

  • KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
  • KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)

3. Sumber tidak tertulis yaitu kebiasaan.

 


Fungsi Hukum Dagang


  • Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
  • Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan.
  • Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian pelanggaran hak cipta.
  • Mencegah terjadinya penipuan.
  • Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.

Ruang Lingkup Hukum Dagang


  • Perlindungan Konsumen
  • Perkreditan dan Pembiayaan
  • Merger dan Akuisisi
  • Surat Berharga
  • Keagenan dan Distribusi
  • Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
  • Kepailitan dan Likuidasi
  • Perpajakan
  • Bisnis Internasional
  • Jual beli
  • Kontrak bisnis
  • Bentuk-bentuk Perusahaan
  • Penanaman Modal Asing
  • Jaminan Hutang
  • Anti Monopoli
  • Perlindungan Konsumen
  • DLL

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Dagang : Subyek, Sumber, Fungsi & Ruang Lingkupnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.

Baca Juga  Hukum Administrasi Negara

Baca Juga Artikel :