Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Persekutuan Komanditer (CV). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Venootschap (CV) adalah sebuah badan usaha alternatif dengan mengunakan permodalan yang terbatas yang dapat didirikan karena terdapat dan terjalinnya kerjasama antara dua orang atau lebih yang juga terdiri dari orang-orang yang dapat bertanggung jawab sehingga dapat mengatur perusahaan dan orang tersebutlah yang dapat memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) Menurut Para Ahli
1. Menurut Wijatno (2009: 110)
Perseroan komanditer (CV) adalah salah satu bentuk perjanjian kerjasama agar dapat mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan karena itu berhak bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang telah diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
2. Menurut Purnamasari (2010: 22)
Perseroan komanditer (CV) adalah salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
3. Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69)
Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk dari persekutuan agar dapat menjalankan usaha bersama dan dapat didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
- Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
- Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
- Mempunyai dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif
- Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan
- Sekutu pasif adalah salah satu anggota yang hanya dapat menanamkan modal usaha tanpa turut ikut serta dalam menjalankan perusahaan tersebut
Jenis – Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
- Sekutu Pasif (komanditer)
Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam kemitraan dan tidak ikut campur dalam manajemen, atau kegiatan perusahaan.
- Sekutu Aktif (Komplementer)
Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Macam – Macam Persekutuan Komanditer (CV)
a. Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan Komanditer Bersaham adalah salah satu bentuk persekutuan komanditer yang telah mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan yang mana sekutu komplementer dan sekutu komanditer telah mengambil satu saham atau lebih.
b. Persekutuan Komanditer Murni
Persekutuan Komanditer Murni adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
c. Persekutuan Komanditer Campuran
Persekutuan Komanditer Campuran adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma dapat menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
Unsur – Unsur Persekutuan Komanditer (CV)
a. Unsur CV Sebagai firma
- Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD)
- Untuk Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
- Sebagai Tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
b. Unsur CV sebagai perkumpulan
- Mempunyai Kerja sama
- Sebagai Kehendak bersama
- Mempunyai Tujuan bersama
- Sebagai Kepentingan bersama
c. Unsur CV Sebagai persekutuan perdata
- Sebagai Inbreng
- Sebagai Pembagian keuntungan
- Sebagai Perjanjian timbal balik
Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)
Tujuan Persekutuan Komanditer (CV) adalah untuk entitas bisnis sehingga bisnis dapat mempunyai tempat resmi dan legal untuk dapat memfasilitasi pergerakan entitas bisnis itu sendiri dan agar mampu melakukan kegiatan bisnis yang serupa dengan perusahaan lain atau berbeda, yang memiliki sifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan pendiri para pendiri perusahaan.
Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
- Relatif mudah untuk didirikan
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- Ada anggota aktif yang dapat mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungannya saja
Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
- Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali
- Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak terbatas
- Kebelangsungan dari badan usaha ini masih tidak menentu
- Mudah terjadinya konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
- Persyaratan pendirian CV yang lebih mudah
- Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik
- Kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka
- Lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal yang lebih kuat
Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
- Mempersiapkan Data CV
- Memesan Nama CV dan Membuat Akta Pendirian di Depan Notaris
- Mengurus Domisili
Syarat Dokumen Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko
- Foto Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
- Foto Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha
- Kantor harus berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran
Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Persekutuan Komanditer : Pengertian, Ciri, Jenis, Unsur, Tujuan, Sifat, Prosedur, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :