Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Bela Negara. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang mana telah dibuat oleh sekelompok orang yang mengikuti perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang demi menjaga dan melindungi negara dari ancaman luar maupun dari dalam negaranya sendiri untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut Purnomo Yusgiantoro
Bela negara yakni suatu perilaku atau sikap yang dilakukan oleh warga negara yangmana berhubungan dengan kecintaan terhadap negara tersebut dalam wujud melakukan segala hal yang dapat menjaga kelangsungan hidup bangsa.
2. Menurut Ahli Sutarman
Bela negara terdapat 2 macam yakni secara fisik dan non fisik. Bela negara fisik merupakan warga negara yang turun langsung menggunakan senjatanya untuk membela negaranya. Sedangkan bela negara non fisik merupakan suatu bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung turun dalam perang dengan angkat senjata, melainkan dapat dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.
3. Menurut Darji Darmodiharjo
Bela negara yakni sesuatu yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk dapat melakukan pembelaan negara yang berlandaskan doktrin untuk mendapatkan keamanan nasional dan berusaha untuk menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu menyukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya demi kepentingan negaranya.
Tujuan Bela Negara
- Melestarikan budaya.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Unsur – Unsur Bela Negara
- Kesadaran berbangsa dan bernegara.
- Cinta terhadap bangsa dan negara.
- Memiliki kemampuan awal bela negara.
- Memiliki keyakinan terhadap Pancasila.
Dasar Hukum Bela Negara
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengenai warga negara yang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya dalam melakukan pembelaan terhadap negaranya.
- Undang – Undang No. 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara .
- Tap MPR No. VII Tahun 2000 mengenai Peranan TNI dan POLRI.
- Undang – Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai Rakyat Terlatih.
- Undang – Undang No. 29 Tahun 1954 mengenai Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 mengenai konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional .
Manfaat Bela Negara
- Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
- Dapat menghilangkan sikap negatif seperti tidak disiplin, egois, malas, boros dan apatis.
- Praktek kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri atau kelompok.
- Membentuk mental dan fisik yang kuat.
- Pembentukan perilaku jujur, tegas, tepat dan peduli terhadap orang lain.
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri ataupun kelompok.
- Menanamkan rasa cinta tanah air pada bangsa dan patriotism yang sesuai dengan kemampuan diri.
- Membentuk iman dan taqwa terhadap agama yang di anut oleh setiap individu .
- Memebventuk jiwa kebersamaan dan juga solidaritas antar sesame rekan seperjuangan.
Fungsi Bela Negara
- Menjaga keutuhan wilayah negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Contoh Bela Negara
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.
- Membayar pajak tepat pada waktunya.
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Bela Negara : Pengertian, Tujuan, Unsur, Manfaat, Fungsi, Dasar Hukum & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :