Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Konsolidasi. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan atau upaya untuk menyatukan, memperkuat dan memperkuat hubungan antara dua atau lebih kelompok yang membentuk unit yang lebih kuat.
Istilah “konsolidasi ” sebenarnya banyak digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, misalnya; Bisnis, akuntansi dan banyak lagi.
Berikut ini istilah konsolidasi dalam beberapa bidang, yaitu:
- Konsolidasi dalam Bidang Sosiologi yakni salah satu bentuk penguatan keanggotaan masyarakat dalam kelompok sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen, seperti agama, etnis, status sosial, gender, dan lain-lain.
- Konsolidasi dalam Bidang Bisnis adalah dapat dikatakan sebagai peleburan dua perusahaan baru dimana perusahaan baru ini dapat mengambil alih aset baik hak maupun kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang telah dibubarkan.
- Konsolidasi dalam Bidang Akuntansi adalah salah satu kegiatan dari penggabungan aset, ekuitas kewajiban dan akun operasional dari sebuah perusahaan induk dan anak perusahaan menjadi ke dalam satu bentuk laporan keuangan.
- Konsolidasi dalam Bidang Tanah adalah salah satu bentuk upaya untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah, serta pengadaan tanah dengan bertujuan agar mampu meningkatkan pemanfaatan tanah dengan melibatkan partisipasi dengan masyarakat.
Pengertian Konsolidasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Aliminsyah
Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara dua perusahaan atau lebih, dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan tersebut dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung menghentikan kegiatannya.
2. Menurut Pemerintah No. 28 Tahun 1999
Konsolidasi adalah salah satu bentuk penggabungan dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa adanya melakukan likuidasi terlebih dahulu.
3. Menurut Roman Nurbawa
Konsolidasi adalah salah satu bentuk kegiatan pembubaran dua atau lebih perusahaan yang kemudian dapat digantikan dengan perusahaan baru yang secara finansial sehingga dapat mengambil alih semua aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dibubarkan tersebut.
4. Menurut Rudi Prasetya
Konsolidasi adalah salah satu bentuk kegiatan pembuburan dua perusahaan atau lebih kemudian menggantinya dengan perusahaan baru dan setiap perusahaan yang di bubarkan itu akan dileburkan menjadi satu perusahaan.
5. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Konsolidasi adalah meleburnya dua atau lebih perusahaan menjadi sebuah perusahaan dengan visi dan misi yang sama.
Sumber Hukum Konsolidasi
- Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2010 mengenai penggabungan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam perusahaan.
- UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perusahaan perseroan terbatas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan akuisisi Perseroan terbatas.
Ciri – Ciri Konsolidasi
- Perusahaan baru dari hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru
- Terdapat dua atau lebih perusahaan yang akan menggabungkan diri untuk terlaksananya perusahaan baru
- Semua perusahaan yang melakukan konsolidasi tersebut akan bubar tanpa melalui proses likuidasi
- Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan berpindah ke perusahaan baru yang merupakan hasil dari kondolidasi
- Rencana konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus mendapatkan persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan
- Apabila konsep akta konsolidasi berhasil mendapatkan RUPS, maka akan masukkan ke dalam akta konsolidasi yang disusun dan disaksikan langsung oleh notaris. Jika perusahaan berdiri di Indonesia harus dalam bahasa Indonesia
Tujuan Konsolidasi
- Meningkatkan Efisiensi
- Membentuk dan memperkuat pasar
- Diversifikasi Produk atau Jasa
- Menyelamatkan aset perusahaan
- Mengurangi Tingkat Risiko Persaingan
- Memperkuat diri dengan bergabung dengan orang lain
- Memberikan Jaminan Pasokan, Penjualan, dan Distribusi
- Memperbaharui kinerja perusahaan agar lebih untung
Faktor Penyebab Melakukan Konsolidasi
a. Permodalan
Jika suatu perusahaan misalnya bank dirasakan kecil sehingga sangat sulit untuk memperluas usahanya, maka bank tersebut bisa bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga mempunyai modal yang besar.
b. Kesehatan
Masalah kesehatan perusahaan, misalnya jika sebuah bank telah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melewati beberapa kali peerbaikan, maka bank tersebut sebaiknya melakukan penggabungan dengan bank yang sehat. Apabila bank yang digabungkan sama-sama tidak sehat kondisinya maka sebaiknya melakukan pilihan penggabungan konsolidasi atau diakuisisi oleh bank yang lebih sehat.
c. Manajemen
Keadaan Manajemen suatu perusahaan misalnya bank yang kurang profesional atau semprawut, membuat perusahaan terus mengalami kerugian dan sulit berkembang. Sebaiknya jenis bank seprti ini melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang manajemennya lebih profesional dan berkualitas.
d. Teknologi dan Administrasi
Dalam kemajuan teknologi yang berkembang pesat, maka suatu perusahaan misalnya bank memerlukan teknologi yang canggih dalam mengola data dan administrasi. Untuk bisa menggunakan teknologi yang canggih tentunya dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Maka jalan keluar yang bisa dipilih salah satunya dengan melakukan penggabungan dengan bank yang telah mempunyai teknologi yang canggih.
e. Ingin Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai pasar biasanya hanya diketahui oleh mereka yang ingin ikut bergabung dan tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar. Dengan melakukan penggabungan beberapa bank, maka jumlah cabang maupun nasabah akan semakin meningkat. Hal tersebut juga bertujuan untuk menghilangkan pesaing yang ada.
Proses Konsolidasi
Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan C
Sebagai contoh dalam proses konsolidasi, yaitu Bank Dagang Negara sebagai konsolidasi, karena Bank Mandiri berawal dari perusahaan yang berbeda yang kemudian bersatu dan juga membentuk nama perusahaan baru.
Contoh Perusahaan Konsolidasi
- SmartFren, hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
- Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
- Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- Bank Exim Menjadi Bank Mandiri
- Bank Dagang Negara
- Bank Bapindo.
- BBD (Bank Bumi Daya).
Kelebihan dan Kekurangan Konsolidasi
- Kelebihan Konsolidasi
a. Dengan melakukan konsolidasi, perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam hal modal tidak harus dilikuidasi, namun tetap masih dapat bertahan walaupun dengan perubahan yang baru.
b. Perusahaan yang telah melakukan konsolidasi akan memiliki beberapa kekuatan lebih besar dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan yang lainnya, hal itu dapat terjadi dikarenakan biasanya proses konsolidasi dapat dilakukan lebih dari 2 perusahaan yang melebur menjadi satu.
- Kekurangan Konsolidasi
a. Untuk memperkenalkan perusahaan baru akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
b. Semua perusahaan yang melakukan konsolidasi tidak memiliki status hukum karena telah menjadi satu dengan status hukum baru.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Konsolidasi : Pengertian, Ciri, Tujuan, Faktor, Proses, Sumber Hukum, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :