Lembaga Keuangan

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Lembaga Keuangan. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Lembaga Keuangan


Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang dapat menjalankan usahanya dengan menawarkan jasa di bidang keuangan. Jasa yang ditawarkan adalah dengan cara menghimpun aset berupa dana (dari masyarakat atau instansi yang disebut sebagai nasabah) dan mendistribusikannya lagi pada aktivitas ekonomi. Pada aktivitas ekonomi seperti usaha atau pembangunan nantinya akan memperoleh keuntungan dengan presentasi tertentu dan dikembalikan dalam bentuk bunga pada nasabah yang dikelola oleh lembaga keuangan tersebut.

 


Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

1. Menurut Kasmir
Lembaga keuangan yakni suatu institusi atau perusahaan yang keuangan menjadi bidang usahanya dengan cara menghimpun dana atau menyalurkan dana tersebut atau juga melakukan kedua-duanya.

2. Menurut urut Kep. SK Menkeu RI no. 792 Th 1990
Lembaga keuangan yakni semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dan kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.

3. Menurut Mandala Manurung dan Prathama Rahardja
Lembaga keuangan yakni suatu lembaga yang aktivitas usahanya adalah mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan atas dana (unit surplus) kepada pihak yang memerlukan dana (unit defisit).

4. Menurut Dahlan Siamat
Lembaga keuangan yakni suatu badan usaha yang aset kekayaan yang dimiliki lebih dominan aset keuangan daripada non keuangaan atau aset riil. Lembaga ini membantu memberikan kredit berupa pembiayaan kepada nasabahnya serta menginvestasikan dana yang dihimpun pada Surat-Surat Berharga.

Baca Juga  Norma Agama

5. Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 1967
Lembaga keuangan yakni suatu badan usaha yang aktivitasnya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

 


Jenis – Jenis Lembaga Keuangan

  • Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuaangan bank yang mempunyai sebuah tujuan sebagai perantara keuangan untuk dapat menerima dan menghimpun dana masyarakat. Dimana menghimpun yang dimaksud ini adalah menghimpun simpanan uang, menerbitkan bank note, dan juga untuk simpanan uang. Contohnya : Bank Umum, Bank Sentral dan Bank Pengkreditan Rakyat.


  • Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang memiliki tugas dalam memberikan jasa tentang keuangan. Kemudian akan menarik dana yang berasal dari masyarakat dengan secara tidak langsung. Adapun contoh dari lembaga non bank ini adalah perusahaan asuransi, pegadaian, perusahaan leasing, dan lain sebagainya. Contohnya : Koperasi Simpan Pinjam, Asuransi, Pasa Modal, Leasing dan Pegadaian.

 


Peran Lembaga Keuangan

a. Likuiditas
Peran lembaga keuangan yang berhubungan dengan likuiditas (Liquidity) atau kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

b. Transaksi
Peran lembaga keuangan yaitu memiliki peranan penting dalam penyediaan jasa dan mempermudah transaksi moneter sehingga memudahkan manusia dalam bertransaksi dari penjual – pembeli.

c. Pengalihan Aset
Melakukan pengalihan aset (Assets Transmutation). Aset lembaga keuangan dalam bentuk dana yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk dapat dikelola dalam masa waktu tertentu. Sedangkan dana tersebut didapatkan dari simpanan masyarakat yang menabung di Bank.

d. Realokasi Pendapatan
Peran lembaga keuangan lainnya adalah sebagai badan usaha yang dapat melakukan realokasi pendapatan (Income Reallocation). Dalam hal ini lembaga keuangan berperan sebagi tempat realokasi pendapatan agar dapat digunakan di masa depan.

Baca Juga  Norma Kesopanan

 


Fungsi Lembaga Keuangan

  1. Untuk dapat membantu perekenomian kerakyatan agar bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang sering dihadapi oleh para pebisnis.
  2. Untuk dapat dijadikan sebagai lembaga penerapan prinsip ekonomi guna untuk mengatasi inflasi dengan menaikkan cadangan kas bank sentral agar perputaran uang bertambah.
  3. Untuk dapat dijadikan sebagai penyedia jasa-jasa sistem pembayaran seperti bilyet giro, cek, transfer uang, RTGS, kartu kredit, kliring antar bank sehingga dapat membantu mekanisme pembayaran para pebisnis
  4. Untuk dapat dijadikan sebagai lembaga perantara atau intermediasi yakni lembaga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk produk simpanan dengan memberikan suku bunga deposito kepada masyarakat. Seperti tabungan berjangka, tabungan sekolah, tabungan haji, deposito, safe deposit box dan produk-produk tabungan lainnya.
  5. Untuk dapat dijadikan sebagai lembaga menyalurkan dana kepada masyarakat dengan bentuk produk pinjaman dengan menetapkan suku bunga kredit kepada para kreditor guna untuk meningkatkan perekonomian negara.

 


Manfaat Lembaga Keuangan

  1. Mempunyai manfaat untuk dapat menyerahkan sebuah kesejahteraan pada pihak karyawan perusahaan yang khusunya yang telah pensiun.
  2. Mempunyai manfaat dalam memberikan peminjaman terhadap yang sedang membutuhkan dana.
  3. Mempunyai manfaat untuk dapat memberikan manfaat pada seluruh anggota dalam hal kebersamaan serta sisa hasil usaha.
  4. Mempunyai manfaat dalam memberikan sebuah jaminan ataupun risiko yang dapat saja terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
  5. Mempunyai manfaat untuk dapat memberikan sebuah pinjaman terhadap masyarakat dalam hal pendanaan sebuah kegiatan konsumsinya agar terpenuhi kebutuhannya.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Lembaga Keuangan : Pengertian, Jenis, Peran, Fungsi & Manfaatnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.

Baca Juga  Norma Hukum

Baca Juga Artikel :