Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Otonomi Daerah. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah sesuatu bentuk wewenang atau hak dan kewajiban yang diserahkan kepada daerah yang otonom untuk dapat mengatur dan mengurus semua bentuk pemerintahan maupun masyarakatnya berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1. Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah yakni suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
2. Menurut Sunarsip
Otonomi daerah yakni suatu wewenang tanggung jawab daerah untuk dapat mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat dearahnya berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
3. Menurut Widjadja
Otonomi daerah yakni suatu bentuk desentralisasi pemerintah yang bertujuan kepentingan sebuah negara dengan menggunakan berbagai usah untuk membantu negara dalam menapai cita-citanya yaitu menjadi masyarakat yang adil dan makmur.
4. Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah yakni pemerintahan yang harus dilaksanakan dari rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat berdasarkan dengan kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya.
5. Menurut Mahwood
Otonomi daerah yakni suatu hak dari masyarakat sipil guna agar mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan ataupun menyampaikan aspirasi masyrakat daerah sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan.
Ciri – Ciri Otonomi Daerah
- Bersifat semi sentralisasi.
- Hari libur nasional diakui oleh pemerintah.
- Presiden dan raja yang berhak menentukan hukum.
- Terdapat bahasa nasional yang diakui.
- Keputusan pemerintah daerah diatur langsung oleh pemerintah pusat.
- Aturan-aturan tidak boleh bertentang dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
- Peraturan yang terdapat di daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
- Masing-masing daerah otonom harus mandiri.
- DPRD tidak memiliki hak veto dalam rancangan Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR.
Tujuan Otonomi Daerah
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan berdemokrasi
- Memeratakan wilayah daerah
- Meningkatkan peran serta masyarakat
- Mengembangkan peran dan fungsi DPRDPemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah juga antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Manfaat Otonomi Dearah
- Administrasi pemerintahan dapat dipermudah.
- Pengawasan yang dilakukan dapat menjadi lebih intens.
Pemerintah daerah dapat terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan pusat sehingga kebijakan dapat dijalankan. - Barang dan jasa yang ada didaerah dapat lebih meningkat.
- Adanya peningkatan dari lembaga yang ada di masyarakat.
- Untuk kesejahtraan masyarakat dapat menjadi meningkat.
- Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.
Asas Otonomi Dearah
- Asas Dekonsentrasi
Makana asas dekonsentrasi adalah sebuah penyerahan wewenang dan hak kepada gubernur sebagai perwakilan sebuah daerah, dan bertugas untuk mengelola hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan.
- Asas Tugas Pembantuan
Asas tugas pembatuan bermakna sebagai sebuah penyerahan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah dan kepala daerah memberikan tugas dan hak kepada kepala desa untuk membantu menyelesaikan dan melaksanakan tugas berbagai hal.
- Asas Desentralisasi
Asas Desentralisasi merupakan sebuah asas yang memiliki suatu makna mengenai penyerahan hak dan wewenang kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang berdasarkan dengan satu kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku pada saat itu.
Unsur – Unsur Otonomi Daerah
- Unsur Pemerintahan
Pemerintahan di daerah harus sesuai dengan berlandaskan atas pengesahan undang – undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan sehingga mampu pemerintah dapat mengatur masyarakat berdasarkan aktivitasnya.
- Unsur Masyarakat
Masyarakat sebagai bagian pemerintahan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang jelas mempunyai budaya, kebiasaan, dan adat – istiadat yang turut menghiasi sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk pola berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam kehidupan masyarakat.
- Unsur Batas Wilayah
Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, atau untuk menentukan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan huhbungan hukum dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat didaerah tersebut.
Prinsip Otonomi Daerah
- Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan degan prinsip otonomi seluas-luasnya.
- Penyelenggaraannya harus menjamin keserasian antardaerah dengan daerah lainnya.
- Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip otonomi yang bertanggung jawab dan dilaksanakan secara efisien.
- Memberikan jaminan keselarasan antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
- Pelaksanaannya harus selalu berdasrkan orientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu dapat memperhatikan kepentingan dan aspirasi untuk masyarakat daerah.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Berdasarkan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Otonomi Daerah : Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, Asas, Unsur, Prinsip & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel: