Hukum Pidana

Diposting pada

Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Hukum Pidana. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Hukum Pidana


Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan suatu hukum yang didalamnya telah mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran atas kejahatan-kejahatan terhadap undang-undang dari suatu kepentingan umum. Sehingga atas perbuatan pelanggaran atas kejahatan terhadap undang-undang dan kepentingan umum tersebut maka pelakunya dapat diancam dengan hukuman penderitaan atau sanksi yang akan diterimanya karena telah melakukan pelanggaran tersebut.

 


Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Menurut Van Hamel
Hukum pidana yakni semua dasar – dasar dan aturan – aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larang – larangan tersebut.


2. Menurut Pompe
Hukum pidana yakni semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.


3. Menurut Kansil
Hukum pidana yakni hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.


4. Menurut Edmund Mezger
Hukum pidana yakni aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.


5. Menurut Simons
Hukum Pidana yakni semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu pidana/nestapa bagi barangsiapa yang tidak menaatinya.

Baca Juga  Hukum Perdata

 


Ciri – Ciri Hukum Pidana

  • Mengatur hal yang berupa kejahatan dan pelanggran.
  • Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).
  • Mengatur hubungan anggota masyarakat dengan pemerintahan Indonesia.
  • Pihak yang dirugikan cukup melaporkan kepada yang berwajib dan akan menjadi sanksi.

 


Tujuan Hukum Pidana

  • Untuk dapat mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana agar mereka menjadi orang yang lebih baik lagi agar dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat.
  • Untuk dapat mereka segani agar setiap orang seperti mereka tidak lagi melakukan perbuatan pidana.
  • Untuk dapat melindungi masyarakat dari kejahatan yang akan datang kapan saja tanpa masyarakat tau.

 


Fungsi Hukum Pidana

1. Fungsi Umum

  • Untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat sehingga tercipta ketertiban bersama.

2. Fungsi Khusus

  • Untuk melakukan pembatasan kekuasaan negara dalam menjalankan fungsinya.
  • Untuk dapat melindungi kepentingan-kepentingan hukum. Contohnya : Nyawa, Kemerdekaan, Harta benda dan Kehormatan.
  • Untuk dapat memberikan aturan-aturan agar dapat menaggulangi perbuatan jahat yang bisa datang kapan saja.

 


Jenis – Jenis Hukum Pidana

1. Hukum Pidana umum dan Khusus

  • Hukum pidana umum yakni hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
  • Hukum pidana khusus yakni hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Berlaku untuk orang-orang tertentu, beserta yang dipersamakan, contoh KUHP Tentara, Hukum Pidana fiscal (pajak), Hukum Pidana ekonomi. Sifatnya juga sudah dikodifikasi.

2. Hukum Pidana Tertulis dan Tidak Tertulis

  • Hukum Pidana tertulis yakni hukum yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum pidana tidak tertulis yakni Hukum Pidana Adat (Delik Adat) yang masih hidup dalam masyarakat.
Baca Juga  Hukum Internasional

3. Hukum Pidana materil Dan formil

  • Hukum pidana materil yakni aturan hukum pidana yang berupa norma dan sanksi hukum pidana dan ketentuan umum yang membatasi, menjelaskan norma norma hukum pidana tersebut.
  • Hukum Pidana formil yakni yang menggambarkan hak negara beserta aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan perkara pidana, menjatuhkan pidana, dan melakukan pidana.

4. Hukum Pidana Objektif dan Subjektif

  • Hukum Pidana Subjektif yakni salah satu hak penguasa untuk mengancam pidana, menjatuhkan pidana pada pelanggar hukum pidana.
  • Hukum Pidana Objektif yakni pidana dijatuhkan dan dilaksanakan dalam waktu dan batas-batas tertentu.

 


Sumber Hukum Pidana

Di Indonesia sumber hukum pidana adalah terdapat pada KUHP, yaitu berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM (Hak Asasi Manusia), dan lain sebagainya.

 


Contoh Hukum Pidana

  • Melakukan korupsi
  • Melakukan pembunuhan
  • Melakukan pencurian
  • Melakukan pencemaran nama baik
  • Melakukan penghinaan
  • Melakukan kekerasan/kejahatan

Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Hukum Pidana : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Jenis, Sumber Hukum & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :