Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel yang berjudul Norma Hukum. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasarkan peraturan hukum dari pemerintah setempat. Sanksi yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran norma hukum ini memiliki sifat tegas dan juga terikat.
Jenis – Jenis Norma Hukum
- Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang bersifat tertulis dari sebuah negara yang berdaulat dalam bentuk undang-undang maupun peraturan lainnya. Hukum tertulis dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Hukum Perdata
Hukum perdata yakni suatu ketentuan yang dapat mengatur hak dan kepentingan dalam menjalani kehidupan dalam masyarakat. Hukum perdata, termasuk dalam aspek hukum yang memiliki persoalan yang sempit dari persoalan antar individu. Dengan kata lain hukum perdata bekerja jika perbuatan seseorang tidak berpengaruh terhadap masyarakat luas.
Contoh kasus hukum perdata:
Terajdinya pelanggaran atas perjanjian kedua belah pihak dalam hal utang-piutang. Dalam hal itu pelanggaran hukum perdata dapat menjadi sebuah penanganan yang sifatnya perseorangan dan tidak adanya sanksi apapun untuk pelanggar hukum perdata.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana yakni keseluruhan dari aturan-aturan yang dapat menentukan perbuatan apa yang dilarang dalam tindakan pidana, apabila terjadinya pelanggaran atas hukum pidana. Maka akan diberikan sanksi ataupu denda terhadap individu yang melakuka pelanggaran tersebut.
Contoh kasus hukum pidana:
Pencopetan merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas. Sehingga akibat yang terima setelah melakukan tindakan kriminal tersebut adalah dengan diberikannya sanksi berupa hukuman penjara maupun denda sesuai dengan kitab hukum pidana.
- Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah suatu hukum adat yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan digunakan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya.
1. Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang terjadi secara kulkutar yang validitasnya dilakukan turun-temurun. Yang memiliki otoritas dalam mempertahankan hukum adat adalah kepala adat, sehingga dapat memberikan sanksi kepada pelanggar.
Contoh penerapan hukum adat:
Tertangkapnya dua sejoli yang sedang menjalani kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum secara adat untuk segera dikawinkan. Peraturan hukum tersebut tidak terdapat dalam kitab undang-undang, tetapi sudah menjadi kesepakatan bersama yang sudah dilakukan secara turun-menurun pada setiap daerah.
Ciri – Ciri Norma Hukum
- Sifatnya memaksa maupun juga melarang dengan tegas.
- Dibuat oleh lembaga resmi oleh milik pemerintah.
- Terdapat sejumlah aturan yang dapat mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendapatkan sanksi atau hukuman apabila melanggar aturan yang sudah ditetapka.
Tujuan Norma Hukum
- Mencegah kriminalitas
- Menegakkan keadilan
- Menciptakan keteraturan sosial
- Memberi sanksi bagi pelanggar hukum
- Menciptakan masyarakat yang taat dan tertib hukum
- Menyediakan kontrol tata perilaku seseorang secara tertulis
- Mencegah orang-orang yang perbuatan yang merugikan orang lain
Sanksi Norma Hukum
- Dikucilkan/diasingi dan tidak disukai masyarakat.
- Mendapat cacian oleh masyarakat.
- Mendapat hukuman pidana/kurungan penjara (berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman dengan tenggang waktu tertentu, maupun hukuman denda).
Contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum yang ada di masyarkat Indonesia sebagai berikut:
- Peraturan tentang tata tertib berlalu-lintas di jalan raya, misalnya: Kendaraan harus menggunakan pelat nomor, Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya, Pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman dan Kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Peraturan tentang perpajakan di Indonesia, misalnya; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016.
- Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah), menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Kepala Presiden tanpa adanya memberitahuan atau keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tidak kejahatan, sehingga langsung diberikan hukuman mati sesuai dengan Kitab UU Hukum Pidana.
- Pada pasal 1234 BW, menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat untuk dapat memberikan sesuatu, membuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
- Terdapat dalam Pasal 362 KUHP, yaitu mengenai larangan dalam mengambil barang seseorang, apabila dilanggar maka akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun maupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Norma Hukum : Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, Sanksi & Contohnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :