Materi.Co.ID – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini Materi.Co.ID akan membahas mengenai artikel Regulasi Bisnis yang berjudul . Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis adalah suatu aturan ataupun etika yang harus dihormati oleh para pelaku bisnis dalam suatu wilayah ketika menjalankan operasional bisnisnya. Dalam hal ini regulasi dapat diterapkan atau digunakan dalam peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, peraturan ekonomi dan lain sebagainya.
Macam-Macam Regulasi Bisnis
1. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopoli bisnis adalah suatu bentuk kegiatan dalam pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu.
Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi:
- Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.
- Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
Tujuan dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis adalah:
- Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
- Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
- Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha
2. Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek suatu bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merek terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna.
Ruang Lingkup Merek
- Merek Jasa: Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Dagang: Merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
Landasan Hukum Bidang Merk
- PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
- UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
- UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
- PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
Sistem Perlindungan Merek
- Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama.
3. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
- Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen.
- Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
- Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
Tujuan Regulasi Bisnis
Untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi ini diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Manfaat Regulasi Bisnis
- Dapat menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan suasana bisnis yang kondusif dengan adanya aturan persaingan usaha yang sehat, serta untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi usaha.
- Dapat mencegah terjadinya kecurangan dan permainan pasar pada aktivitas perdagangan bisnis di suatu wilayah.
- Dapat melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemilik bisnis berupa non material. Hari ini juga akan meminimalisir terjadinya konflik atau persengketaan di bidang kekayaan intelektual.
- Dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen untuk membeli dan menikmati produk dari produsen serta menjamin keselamatan konsumen dalam penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Regulasi Bisnis : Pengertian, Macam, Tujuan & Manfaatnya Lengkap. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :