Surat Kuasa

Diposting pada

Materi.Co.ID  – hay bertemu lagi di artikel materi.co.id, kali ini kita akan membahas tentang pengertian surat kuasa dan hal yg berkaitan dengan surat kuasa. simak pembahasannya dibawah ini ya.

√ Pengertian Surat Kuasa,Fungsi,Ciri dan Unsur Terlengkap


Pengertian Surat Kuasa

Pengertian Surat Kuasa ialah surat yang menjelaskan perihal  pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak kepada pihak lain yang ia beri kepercayaan, karena si pemberi kuasa tidak dapat melakukan sendiri suatu pekerjaan tersebut.

Surat kuasa dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :

Surat kuasa formal yang biasanya  digunakan untuk hal-hal yang bersifat formal, sedangkan surat kuasa non-formal digunakan pada hal-hal yang sifatnya pribadi.


Fungsi dan Manfaat Surat Kuasa

Fungsi dan manfaat surat kuasa ini ialah sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan wewenang untuk melakukan hal yang sudah tertera pada isi surat kuasa.

Dengan maksud lain, pihak penerima kuasa ialah wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan hal-hal yang dijelaskan dalam surat kuasa tersebut.


Ciri – Ciri Surat Kuasa :

  1. bahasa yang dipakai tegas
  2. bahasa yang dipakai efektif
  3. bahasa yang dipakai langsung pada intinya (tidak basa-basi/berbelit-belit)
  4. bahasa yang dipakai singkat, padat, tegas, efektif, dan berisikan pengalihan
  5. kekuasaan kepada orang lain untuk mengurus/mengatur suatu hal.

Jenis – Jenis Surat Kuasa :

  1. Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
  2. Surat kuasa pengambilan penetapan ahli waris
  3. Surat kuasa mencairkan uang
  4. Surat kuasa penjualan
  5. Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
  6. Surat kuasa pengambilan keputusan politik
  7. Surat kuasa pengambilan uang di bank.
Baca Juga  Jaringan Komputer

4 unsur  Surat Kuasa :

            1.Judul surat kuasa

dimaksudkan  untuk pembuatan surat tersebut, atau jenis surat apa yang anda buat itu, misalkan “surat kuasa”.


            2.Nomor surat

Apabila surat berasal dari instansi resmi Anda juga harus mencantumkan nomor surat, hal tersebut karena surat kuasa ini merupakan surat resmi, namun jika surat diberikan oleh perorangan, dan anda tidak perlu mencantumkan nomor surat pada surat kuasa yang anda buat.

Nama organisasi, apabila yang memberikan surat kuasa bukan perorangan, tetapi salah satu instansi ataupun lembaga tertentu dan  nama lembaganya harus dicantumkan pada bagian kop surat.


            3.Bagian Isi

adalah bagian utama atas surat kuasa. Bagian ini berisi identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, pernyataan kuasa, dan  juga konsekuensi yang akan didapatkan terkait penggunaan surat ini.

Identitas pemberi kuasa

berisi biodata lengkap pemberi kuasa, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk kependudukan (NIK). Usahakan data yang Anda cantumkan lengkap agar tidak membingungkan.

Identitas penerima kuasa

berisi biodata lengkap penerima kuasa, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk kependudukan (NIK). Seperti data pada penerima kuasa, diharuskan juga data yang anda cantumkan lengkap, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penerima kuasa.

Pernyataan penyerahan kuasa, berisikan pernyataan penyerahan kuasa, misal pemberi kuasa sebagai pihak pertama dan penerima kuasa sebagai pihak kedua, pernyataan tersebut misalkan saja pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak ke 2
Pernyataan konsekuensi, biasanya pemberi kuasa juga mencantumkan pengharapan agar surat kuasanya yang diberikan digunakan dengan sebaik-baiknya, hal tersebut memberikan sedikit peringatan kepada penerima kuasa agar tidak dapat menggunakan surat kuasa dengan kemauannya sendiri.

Baca Juga  Pengertian Syair

         4.Bagian penutup

Pada bagian penutup surat kuasa, ada 2 poin penting yang harus Anda perhatikan untuk mengisi bagian penutup, yaitu :

Pernyataan penutup berhubungan dengan tujuan pembuatan surat kuasa tersebut.
Tanda tangan kedua belah pihak. dan wajib disertai materai

Karna itu merupakan beberapa unsur yang tidak boleh anda lupakan dalam pembuatan surat kuasa. Dan dalam pembuatan surat kuasa, usahakan anda membuatnya dengan teliti.


Contoh Surat Kuasa

Berdasarkan tujuannya, secara umum surat kuasa dibagi menjadi 3 macam,berikut contoh surat kuasa :

1. Surat Kuasa Perseorangan

 Surat kuasa perseorangan ialah surat  yang dibuat oleh seseorang (pemberi kuasa) dan diberikan kepada orang lain sebagai penerima kuasa untuk dapat melakukan suatu hal yang berhubungan dengan kepentingan si pemberi kuasa.


2. Surat Kuasa Kedinasan

 Surat kuasa kedinasan ialah  surat  yang dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan untuk seorang pegawainya (pejabat tertentu) agar dapat melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan instansi atau perusahaan tersebut.


3. Surat Kuasa Istimewa

Surat kuasa istimewa ialah suatu surat yang diberikan kepada pihak lain untuk mewakili pemberi kuasa. contohnya pada seseorang yang memberikan kuasa kepada pengacaranya dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pengadilan.


Demikianlah pembahasan tentang surat kuasa ,terima kasih bagi yang menyempatkan waktunya untuk membaca artikel √ Surat Kuasa : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, Unsur & Contohnya Lengkap , semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan.


Baca Juga Artikel

Baca Juga  Teks Anekdot